Kebijakan mengenai pengalokasian slot dana di wilayah kepulauan terus menjadi sorotan, terutama ketika sejumlah praktik di lapangan tampak bertentangan dengan regulasi pusat. Salah satunya adalah distribusi dana di kawasan Empat Raja, wilayah konservasi laut yang termasuk kategori pulau kecil. Padahal, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil secara tegas mengatur pembatasan pemanfaatan ruang di area tersebut.
Landasan Hukum: Larangan Eksploitasi Pulau Kecil
Pasal 23 UU No. 27/2007 menyatakan bahwa:
“Pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya wajib memperhatikan kelestarian lingkungan hidup dan tidak diperkenankan digunakan untuk kegiatan yang merusak sumber daya pesisir dan laut.”
Meski tidak disebutkan secara eksplisit, implementasi slot dana yang bersifat komersial atau tidak berbasis kebutuhan masyarakat lokal kerap dianggap bertentangan dengan prinsip kehati-hatian pemanfaatan sumber daya di pulau kecil.
Dalam konteks ini, Empat Raja menjadi contoh paradoksal. Pemerintah daerah setempat justru memfasilitasi masuknya slot dana melalui mekanisme proyek sosial dan pelatihan, meskipun terdapat indikasi bahwa beberapa di antaranya tidak memiliki kajian AMDAL (Analisis Dampak Lingkungan).
Penjelasan Ahli Tata Ruang dan Kelautan
Menurut Dr. Hendra Kusumawati, pakar tata ruang dari Universitas Indonesia:
“Ketika sebuah program membawa dana besar ke pulau kecil, maka wajib diuji lebih dulu dari sisi daya dukung ekologisnya. Banyak program bertajuk bantuan atau pelatihan yang sebenarnya hanya pembungkus aktivitas komersial terselubung.”
Ia menekankan bahwa celah regulasi sering dimanfaatkan untuk memasukkan slot dana melalui kerjasama antar lembaga tanpa koordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Mengapa Diizinkan di Empat Raja?
Empat Raja merupakan wilayah strategis yang saat ini sedang mengalami percepatan pembangunan berbasis ekowisata. Pemerintah daerah berdalih bahwa program slot dana yang masuk tidak melanggar UU karena dilabeli sebagai “penguatan kapasitas komunitas pesisir.”
Namun, laporan dari aktivis lingkungan Koalisi Laut Lestari menyebutkan bahwa lebih dari 30% kegiatan yang dibiayai lewat slot dana di kawasan ini tidak memiliki laporan keberlanjutan yang memadai.
Solusi dan Rekomendasi
Agar tidak menyalahi UU, sebaiknya pemerintah:
-
Memastikan verifikasi legalitas dan uji kelayakan lingkungan untuk setiap program slot dana.
-
Melibatkan masyarakat lokal dalam perencanaan, agar tidak hanya menjadi objek distribusi.
-
Mendorong revisi UU agar memiliki aturan turunan lebih spesifik terhadap dana masuk ke pulau kecil.
Kesimpulan
Keberadaan slot dana di wilayah seperti Empat Raja harus dikaji ulang dengan pendekatan holistik: hukum, ekologi, dan sosial. Meskipun niat awal bisa saja baik, tanpa tata kelola yang transparan, pelaksanaannya berisiko melanggar UU dan merusak pulau kecil yang seharusnya dilindungi.
Comments on “UU Larang Slot Dana di Pulau Kecil, Kok di Empat Raja Boleh?”